faq1:5k31:150086--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
penggantian masa pajak FP pengganti ikutin masa fp normal/pengganti?
Jawaban
FP pengganti tidak mengubah masa pajak, tetap mengikuti FP normalnya. Jd pengkreditannya juga bisa dilakukannya sampai 3 bulan setelah FP masa normalnya
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k31/150086--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)