faq1:5k31:150078--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapat dividen dari luar negeri. aturannya dimana?
Jawaban
Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k31/150078--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)