User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150064--12-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#27Q terkait e-objection. kalau kita submit surat keberatan manual, yaitu dengan surat pengajuan keberatan yang ditandatangani di luar negeri, akan membutuhkan legalisasi dari KBRI setempat. kalau kita submit surat menggunakan E-Objection, apakah akan diperlukan hal yang sama atau lebih mudah ya pak / bu?

Jawaban

Pastikan dulu mas, wp nya sebenarnya mau menyampaikan surat keberatan melalui online di e-objection atau manual ke kanwil? Kalau via e objection, sesuai per 14/2020 seharusnya semua sudah serba elektronik

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/150064--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1