User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150061--12-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#18Q: Untuk subjek NPWP lain di billing sewa tanah/bangunan apakah digunakan?

Jawaban

Npwp lain tidak digunakan. karena mekanismenya pemotongan. Pemotong/penyewa menerbitkan bukti potong. Jd setornya/billingnya menggunakan npwp pemotong.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/150061--12-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)