User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150045--12-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#72Q: jika kita akan membuat faktur pajak gabungan, kebetulan di masa yg sama, terdapat 1 customer yang ada ua ng muka dan pelunasan, cara buat fp gabungannya gimana ya

Jawaban

Uang muka pelunasan tidak bisa dibuat fp gabungan kalau atas uang muka/pelunasan td blm ada penyerahan cup… Kata2 kuncinya: penyerahan Merujuk dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN, faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak standar yang memungkinkan PKP membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada satu penerima barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak selama satu bulan (satu masa pajak).

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/150045--12-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1