faq1:5k31:150019--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penyerahan jasa broker ke luar negeri, apakah dikenakan ppn? apakah masuk ke eskpor jkp sesuai pmk 32?
Jawaban
Jika penyerahannya di luar pabean, maka tidak terutang PPN. Jika penyerahan di dalam pabean tapi dimanfaatkan di luar pabean, maka masuk kategori ekspor jkp sesuai pmk 32 khusus untuk jasa tertentu. jika tidak masuk jasa tertentu tersebut maka dianggap penyerahan dalam negeri dan dikenakan ppn.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k31/150019--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)