User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150019--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penyerahan jasa broker ke luar negeri, apakah dikenakan ppn? apakah masuk ke eskpor jkp sesuai pmk 32?

Jawaban

Jika penyerahannya di luar pabean, maka tidak terutang PPN. Jika penyerahan di dalam pabean tapi dimanfaatkan di luar pabean, maka masuk kategori ekspor jkp sesuai pmk 32 khusus untuk jasa tertentu. jika tidak masuk jasa tertentu tersebut maka dianggap penyerahan dalam negeri dan dikenakan ppn.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/150019--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)