User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150014--17-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mohon untuk memberikan konfirmasi apakah benar, bahwa: 1. e-meterai dapat dibubuhkan terhadap perjanjian elektronik setelah perjanjian ditandatangani secara elektronik, dan 2. penempatan e-meterai adalah ditengah-tengah tanda tangan elektronik para pihak dalam perjanjian sebagaimana contoh terlampir. —————————————————– Ini sudah benar ya, Mas/Mbak?

Jawaban

1. saat terutang untuk surat perjanjian saat dibubuhi tanda tangan. (Pasal 8 ayat 1 UU 10 tahun 2020) 2. untuk keabsahan materai elektornik mengacu pada pasal 15 ayat 2 PMK-134/2021 mas.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k31/150014--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)