Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q: Tweeter: saya ingin melakukan trading saham aspek perpajakannya bagaimana? ada pernyataan seperti ini Merujuk pada PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa efek yaitu sebesar 0,1%. Tarif tersebut dihitung berdasarkan jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan. pertanyannya : a). Apakah setiap melakukan penjualan pajak, saya sebagai WP harus menyetorkannya di setiap bulan? dengan batas bayar max tgl
Jawaban
Kalau sahamnya diperdagangkan di bursa, sudah otomatis dipotong oleh pihak bursa efek mas. Karena dia dipotong, maka tidak perlu lapor spt masa. Cukup dilapor di spt tahunan yg lampiran penghasilan final. Kalau saham non bursa tidak ada potputnya kecuali kalau yg punya/jual saham adalah wna.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP