User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149997--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#58Q: Perlakuan atas wajib pajak pemusatan PPN yang tidak di KPP BKM penulisan nama dan alamatnya tetap NPWP Pusat ya? ketentuannya ada dimana ya? apakah semua WP pemusatan PPN akan dipindahkan secara jabatan ke KPP BKM ? atau masih memungkinkan WP Pemusatan PPN tetap terdaftar di KPP Pratama

Jawaban

Iya sesuai npwp tempat pemusatan seharusnya. Ketentuannya di per 03 pasal 6 tik. Masih memungkinkan terdaftar di pratama. Biasanya bakal ditarik ke bkm kalau omsetnya menggiurkan dan ada usulan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/149997--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)