faq1:5k30:149993--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#21Q Halo @kring_pajak, saya mau bertanya, apabila WNA yang sumber penghasilan sebagai marketing - financial service, apakah berhak untuk mengajukan agar hanya penghasilan dalam negeri yang dikenakan pajak? bagaimana cara mengajukan nya? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
#21A: Ini konteksnya Pasal 7-13 PMK-18/2021 ya mas Noor? Jika iya, maka WNA yang telah menjadi SPDN tersebut harus memiliki keahlian tertentu (Lampiran II) dan mengajukan permohonan ke DJP via KPP terdaftar (lampiran III). Detil terkait alur dan persyaratan permohonan bisa diarahkan untuk cek di pasal 7-13 tersebut ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/149993--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)