User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149984--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#51Q: @kring_pajak Hi taxmin, maaf mau tanya. Kl WPOP punya aset yg diperoleh th 2007 dan bukan peserta TA. Apakah atas aset tersebut hrs diikutsertakan dalam PPS atau cukup pembetulan SPT Tahunan 2007 saja? Thanks https://twitter.com/KSJMYG41293/status/1525867560234672129

Jawaban

#51A: Bagi WP non-TA yang ingin ikut kebijakan 1 “Tidak Dilarang” ya mas Yoga. Kembali lagi PPS sifatnya adalah sukarela, jadi dikembalikan ke WP. Apabila WP akan memilih pembetulan SPT, pastikan memenuhi ketentuan Pasal 8 UU KUP-HPP ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k30/149984--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)