faq1:5k30:149984--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#51Q: @kring_pajak Hi taxmin, maaf mau tanya. Kl WPOP punya aset yg diperoleh th 2007 dan bukan peserta TA. Apakah atas aset tersebut hrs diikutsertakan dalam PPS atau cukup pembetulan SPT Tahunan 2007 saja? Thanks https://twitter.com/KSJMYG41293/status/1525867560234672129
Jawaban
#51A: Bagi WP non-TA yang ingin ikut kebijakan 1 “Tidak Dilarang” ya mas Yoga. Kembali lagi PPS sifatnya adalah sukarela, jadi dikembalikan ke WP. Apabila WP akan memilih pembetulan SPT, pastikan memenuhi ketentuan Pasal 8 UU KUP-HPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/149984--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)