User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149983--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#61Q twitter https://twitter.com/fildzaah_/status/1526407814377533440 Izin tanya apakah WP badan memotong PPh 23 atas jasa broker asuransi karena menurut WP dalam SE-11/PJ.13/1998 yang memotong jasa adalah perusahaan asuransi?

Jawaban

#61A: Kalau dilihat kesimpulan di angka 3 menggunakan basis “Perusahaan Asuransi sebagai pemberi penghasilan ke Perusahaan Pialang” (cek gambar) ya mbak, jelas disini yang wajib melakukan pemotongan adalah pemberi penghasilan yakni, Perusahaan Asuransi sesuai bunyi Pasal 23 UU PPh. Tapi tidak tertutup kemungkinan kalau terkait jasa tadi, ternyata yang memberikan penghasilan adalah WP Badan ke Perusahaan Pialang (bukan Perusahaan Asuransinya), maka pemotonganya adalah WP Badan tadi. Dijawab no

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k30/149983--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)