faq1:5k30:149976--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min tax treaty dg negara UK/Inggris untuk jasa repair alat. Alat/barang dikirim kesana, di repair dan dkirim balik ke indo. Saat penyerahan jasa dipotong pph 26 atau bisa nol dengan adanya DGT? tidak ada BUT di INdonesia.
Jawaban
penghasilan yg diterima oleh luar negeri dan terkait jasa tersebut merujuk ke artikel 7 tax treaty indo-UK dan dianggap sbg laba usaha. Jika memang ada DGT dan tidak ada BUT maka tidak ada pemotongan pph 26, namun tetap diterbitkan bukti potong pph pasal 26 dengan tarif 0%.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/149976--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1