User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149964--21-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Transaksi sesama kawasan bebasakh harus membuat PPBJ? Tetapi beda kawasan.

Jawaban

Ketriona Lenggo Geni, [21 Feb 2022 09.19.15]: PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Harusnya kalau sesama kawasan bebas gaada PPN nya mas. Krna gaada PKP di kawasan bebas

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149964--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)