User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149939--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah untuk pembayaran retensi atas jasa konstruksi dikenakan pph 4 ayat 2 juga? (retensi: setelah dilakukan pengerjaan konstruksi tidak ada kerusakan maka dibayarkan nilai retensi sebesar 5% dsri nilai kontrak)

Jawaban

silahkan dipastikan apakah nilai retensi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. dpp jasa konstruksi adalah jumlah pembayaran dari nilai kontrak jasa konstruksi nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k30/149939--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)