User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149935--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dear Kring PaJAK, Mohon informasi peraturan terkait biaya bunga pinjaman terhadap pihak afiliasi yang boleh dikurangkan sebagai biaya? —— Ini diberikan dasarhukumnya hanya sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh stdd UU HPP saja atau ada tambahan lagi?

Jawaban

iya betul mas sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. selain itu, jika wp merupakan Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, naka besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. ni diatur di PER-25 tahun 2017 pasal 2. perbandingan utang dan modal maksimal 4:1. jika melebihi

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k30/149935--17-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1