faq1:5k30:149920--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak Sebuah perusahaan asing China memiliki BUT di Indonesia, namun HQ di China menjual langsung kepada customer di Indonesia, Yang melakukan import dari luar juga customer (PIB atas nama customer)Apakah BUT di Indonesia harus menjadi PKP? Apa dasar hukumnya?
Jawaban
untuk kewajiban dikukuhkan sbg PKP kembali ke ketentuan umum Pasal 45 PER 04/2020 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/149920--17-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)