User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149920--17-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak Sebuah perusahaan asing China memiliki BUT di Indonesia, namun HQ di China menjual langsung kepada customer di Indonesia, Yang melakukan import dari luar juga customer (PIB atas nama customer)Apakah BUT di Indonesia harus menjadi PKP? Apa dasar hukumnya?

Jawaban

untuk kewajiban dikukuhkan sbg PKP kembali ke ketentuan umum Pasal 45 PER 04/2020 ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149920--17-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)