faq1:5k30:149890--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau lawan transaksi tidak mau memberikan KTP atau NPWP nya bagaimana untuk pembuatan faktur pajaknya?
Jawaban
karena di ketentuan wajib mencantumkan identitas pembeli yaitu npwp, nik, atau no paspor, silakan persuasif ke pembeli untuk meminta NIK atau NPWP ya kin. Bisa digunggung atau tidak cek kembali apakah WP PKP PE dan penyerahan ke konsumen akhir atau bukan. Juga sesuai pasal 14 (1) huruf e UU KUP, FP tidak lengkap adalah FP yg dimaksud pasal 13 (5) UU PPN selain identitas pembeli.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/149890--17-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1