faq1:5k30:149887--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
laporan realisasi ppn dtp pmk 226 apakah di ereporting?
Jawaban
Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/149887--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)