faq1:5k30:149880--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS-WP lapor SPT Tahun pajak 2016-2020 sekarang. Mau ikut PPS kebijakan II bisa? Tapi hartanya udah dilaporin semua di SPT.
Jawaban
Kalau semua harta sudah dilaporkan di SPT ya gak ada objek PPS-nya lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k30/149880--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)