User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149880--17-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS-WP lapor SPT Tahun pajak 2016-2020 sekarang. Mau ikut PPS kebijakan II bisa? Tapi hartanya udah dilaporin semua di SPT.

Jawaban

Kalau semua harta sudah dilaporkan di SPT ya gak ada objek PPS-nya lagi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k30/149880--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)