faq1:5k30:149877--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp melakukan penjualan melalui market place, memenuhi pkp pe, tapi terlanjur buat fp di efaktur dengan npwp 000 sudah approval sukse. pembeli mau retur, gimana ?
Jawaban
tidak ada npwp pembeli tidak memenuhi ketentuan retur, secara perpajakan tidak dianggap ada retur. kalau memenuhi pkp pe, bisa fp digunggung, atas fp yang terlanjur direkam bisa di batalkan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k30/149877--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)