User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149877--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan penjualan melalui market place, memenuhi pkp pe, tapi terlanjur buat fp di efaktur dengan npwp 000 sudah approval sukse. pembeli mau retur, gimana ?

Jawaban

tidak ada npwp pembeli tidak memenuhi ketentuan retur, secara perpajakan tidak dianggap ada retur. kalau memenuhi pkp pe, bisa fp digunggung, atas fp yang terlanjur direkam bisa di batalkan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k30/149877--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)