faq1:5k30:149855--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau lapor pph badan tahunan pakai eform tarif yg otomatis terisi di eform adalah ps 31e kalau saya mau ganti ke ps 17 bagaimana caranya?
Jawaban
Tarif pasal 31E di aplikasi eForm akan otomatis tercentang jika WP merupakan WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 Miliar tidak bisa diubah manual. Dasar hukumnya SE-02/PJ/2015 ya Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan. Kalo misal nilai perhitungan 31E nya tidak sesuai dengan aplikasi bisa centang pergitungan sendiri kemudian input pph terutang sesuai pergitungan sendir
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/149855--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)