User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149847--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pertanyaan kami nomor 3, apabila disederhanakan seperti ini : * PT ABC adalah Wajib Pajak dalam negeri melakukan transaksi dengan Manuchar Indonesia, mereka menggunakan Manuchar sebagai perantara untuk membeli BKP dari penjual luar negeri (Contoh : DEF.,Ltd) * Lalu sesuai kesepakatan PT ABC dan Manuchar, BKP tersebut dipesan dari penjual luar negeri (DEF.,Ltd) oleh dan atas nama Manuchar Jakarta (tempat pemusatan PPN terutang). * Lalu penjual luar negeri (DEF.,Ltd) mengirim BKP tersebu

Jawaban

bisa dipastikan kembali ya mas, apakah yang dimaksud WP adalah ketentuan sesuai pasal 6 (6) PER-03/2022? jika benar, apakah hubungan Manuchar dengan PT ABC (dipastikan sudah ada NPWP) merupakan hubungan pusat dan cabang ? serta apakah terdaftar di KPP BKM? Jika benar dan yang ditanyakan adalah transaksi dg PT. GHI dan kondisinya seuai dengan Pasal 6 (6) PER-03/2022, maka GHI bisa membuat FP Keluaran dengan NPWP Manuchar dan alamat cabang ABC

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/149847--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)