faq1:5k30:149830--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
https://twitter.com/navnav_22/status/1525280168444473344 ============================================= jika dijawab seperti ini apakah sudah tepat: Jika NTPN lama sudah diajukan pemindahbukuan dan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan, maka pada saat melakukan SPT pembetulan, bukti pembayaran yang diinput adalah Bukti Pemindahbukuan ya, Kak. Sehingga sesuai dengan jumlah PPh terutang.
Jawaban
iya sudah benar, sama bisa ditambahkan informasi sesuai pasal 17 (7) PMK-243/2014, Pbk dapat dilakukan apabila pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT yaa
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/149830--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)