User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149830--17-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

https://twitter.com/navnav_22/status/1525280168444473344 ============================================= jika dijawab seperti ini apakah sudah tepat: Jika NTPN lama sudah diajukan pemindahbukuan dan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan, maka pada saat melakukan SPT pembetulan, bukti pembayaran yang diinput adalah Bukti Pemindahbukuan ya, Kak. Sehingga sesuai dengan jumlah PPh terutang.

Jawaban

iya sudah benar, sama bisa ditambahkan informasi sesuai pasal 17 (7) PMK-243/2014, Pbk dapat dilakukan apabila pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT yaa

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/149830--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)