User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149828--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya ttg cripto sbg penambang cripti. disaat sata memperoleh reward/cripto dari keg penambangan tsb. pph nya bagaimana? kalau kripto yg saya peroleh tsb kemudian saya jual. pph nya gmn juga? pajak apa yg harus saya penuhi

Jawaban

berdasarkan pasal 30 PMK-68/2022, Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/149828--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)