User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149813--17-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#38Q: Jika wp lupa upload FP dan sudah lewat tgl 15, kan, dianggap bukan FP.. FP itu tetap bisa dibuat tp upload masa berikutnya? Walaupun jatuhnya telat.

Jawaban

#38A: betul mba, kalau wp sudah lewat batas waktu upload, maka wp bisa membuat faktur baru dan keungkinan akan dikenakan denda keterlambatan pembuatan faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k30/149813--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)