faq1:5k30:149746--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp ada kelebihan pembayaran pph 23 msa des, sudah diajukan pbk. namun wp melakukan pembetulan kembali dan muncul menjadi kurang bayar. atas kurang bayar tersebut gimana ? bukti pbk belum terbit
Jawaban
bisa melakukan pembayaran kembali atas kekuranganya. untuk yang sudah diajukan pbk bisa dilanjutkan sampai terbit bukti pbk
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k30/149746--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)