Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berdasarkan peraturan dividen bebas pajak, untuk bisa bebas pajak, dividen harus diinvestasikan selama 3 thn. dividen yang diinvestasikan tersebut apakah bisa nama penerima dividen? atau harus nama perusahaan yang mengeluarkan dividen? — ini harus digali dulu dividen yg diterima OP apa bukan kan ya? Dan seharusnya investasi ya atas nama WP ybs ya, meskipun dia aturan tidak diatur? Di PMK 18 lamp VII bagian tabel investasi cuma ada tanggal bentuk dan nilai investasi
Jawaban
bener mas, musti dipastikan penerima op atau badan. Tpi krna email, jelasin secara normatif sesuai PMK 18/2021. Diaturan emang ga diatur atas nama siapa. Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga bentuk, jangka waktu dan hal lain yg penting terkait investasi untuk dividen ini mas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG