User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149726--11-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tuiter, yayasan nirlaba kalau sisa laba di invest untuk pembangunan kan ga terutang pajak ya? Nah di SPT gimana? Kalau ada laba berati di SPT induk KB? Atau perlu koreksi fiskal negatif biar nihil? Nah yang dikoreksi bagian apa? Lain lain?

Jawaban

digali dulu ya mas apakah yayasannya masuk ke badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penelitian dan pengembangannya terbuka kepada pihak manapun sesuai PMK 68/2020, jika benar maka atas bisa di koreksi negatif di angka 4 lampiran 1 1771.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149726--11-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)