faq1:5k30:149720--11-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada transaksi jasa angkutan antar barang ke customer misal biayanya 100.000,- sering kali krn musim hujan barang kita basah. Maka kita claim pinalti misal 10.000. Jadi net yg kita bayar 90 rb. Pertanyaan ada 2, yaitu saat kita potong pph 2% itu dari 100rb atau dari 90rb yah. Pertanyaan ke 2, saat kita menagih claim penalti rp 10 rb. Apakah kami harus mengeluaran invoice dan memungut ppn 10% atau kami cukup mengeluarkan Debit Note?
Jawaban
Ini ke pemberi jasanya brrti ya. Hmm claim penalti ini apakah ada penyerahan bkp ato jkp di dalamnya ? Balik lagi ke ketentuan umum. Untuk harus atau tidaknya wp menerbitkan invoice atas claim penalti, kembali ke aturan psak. Begitu juga dg debit note. Krna secara perpajakan tidak diatur khusus.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/149720--11-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)