Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
min mau tanya, no sp2d untuk pemotongan pph 22 dari lawan transaksi yg merupakan bendaharawan apakah bisa kita kredit kan di spt tahunan? Jika bisa mohon di info format pengisiannya, no mana saja yg harus di input ???? Terima kasih —- Harusnya dpt SSP kan ya?
Jawaban
sesuai lampiran pmk 231/2019, pemungutan pph pasal 22 dilakukan dengan mengunakan ssp atau sarana adm lainnya. Khusus untuk Pajak yang disetor oleh Kantor-kantor Pemerintah pengguna APBN melalui Surat Perintah Membayar (SPM) via Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NTPN atau Nomor SP2D bisa di cek melalui http://spanint.kemenkeu.go.id/ (yang memilki password spanint hanya kantor-kantor peme
Dasar Hukum
–
Editor
KLG