faq1:5k30:149711--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Transaksi adalah penyerahan air bersih oleh pengusaha yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Nomor dokumen pendukung diisi apa ya, Mbak/Mas? Link pertanyaan: https://twitter.com/revinacharm/status/1490932389832716290
Jawaban
untuk penyerahan air minum yg dibebaskan dari PPN, tidak perlu mengisi nomor dokumen pendukung karena tidak mandatory dan tidak ada validasi. Sejauh ini yg ada validasi hanya dokumen berupa SPPB dan PPBJ.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/149711--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)