User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149708--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terdapat sebuah perusahaan A bergerak di bidang tekstil, perusahaan tersebut membeli batu bara ke perusahaan B untuk bahan bakar pabrik. PT A mendapatkan invoice dan terdapat potongan PPh 22 sebesar 1,5%.Maka apakah PT A sebagai pembeli tersebut melakukan Pemotongan PPh 22 atas pembelian batu bara ? Jika Iya apakah ada peraturannya ?

Jawaban

Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149708--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1