User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149706--09-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jadi perusahaan saya buat SPT Unifikasi namun sepertinya ada salah sistem pak untuk contrengan BPBS pph final dan non finalnya untuk SPT Masa Desember 2021 kemarin, padahal semua format yang kami gunakan sama dan kami juga menggunakan kode pajak yang biasanya kami gunakan dan tertera pada format yang baru, cuma kenapa pas centang BPBSnya harusnya PPh 42 sewa tanah bangunan tapi dicentang PPh tidak final yah? saya sudah coba menghubungi kpp namun balasan kpp masih menunggu pusat karena semua sis

Jawaban

Info dari TIK untuk kendala ceklist final non final ini diminta buat download ulang bupotnya dari web mas, boleh minta coba download ulang dulu bupotnya dari web yaa

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149706--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)