User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149704--09-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya jadi Perusahaan saya ingin menjual barang bekas seperti meja makan dan AC yang sudah tidak terpakai kepada pihak lain. Kami berencana menjual asset kantor yang sudah tidak terpakai kepada pihak luar.Atas transaksi ini, saya akan membuatkan invoice penjualan asset sebagaimana mestinya.Apakah harus dipungut PPN juga atas transaksi ini ?

Jawaban

untuk aset yg ingin dijual tersebut bisa mengacu ke sini Aktiva yg semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai tkb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1498 Bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. (Cek uu cika bagian ppn krna pasal 9 diubah)

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149704--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)