User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149702--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang Pak. saya mau tanya mengenai asset Pribadi. Jika ada Reksadana ketika beli yaitu 120 juta dan reksadana tersebut dijual seharga 300 juta maka ada keuntungan 180 juta apakah keuntungan tersebut dikenakan pajak atau tidak ?

Jawaban

Bisa digali bahwa Keuntungan yg dimaksud berasal dari apa ? Reksadana bentuknya apa Perseroan Terbuka , Perseoran tetutup atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ? krn sesuai resume : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1479 atau SE 18/PJ.42/1996, jenis penghasilan dan bentuk reksadananya menentukan cara pengenaan pphnya .

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/149702--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)