faq1:5k30:149702--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang Pak. saya mau tanya mengenai asset Pribadi. Jika ada Reksadana ketika beli yaitu 120 juta dan reksadana tersebut dijual seharga 300 juta maka ada keuntungan 180 juta apakah keuntungan tersebut dikenakan pajak atau tidak ?
Jawaban
Bisa digali bahwa Keuntungan yg dimaksud berasal dari apa ? Reksadana bentuknya apa Perseroan Terbuka , Perseoran tetutup atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ? krn sesuai resume : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1479 atau SE 18/PJ.42/1996, jenis penghasilan dan bentuk reksadananya menentukan cara pengenaan pphnya .
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/149702--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)