faq1:5k30:149687--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#18Q email WP melakukan impor data e-Buni. Pada kolom V memilih “LB diproses oleh Pemotong”. Namun, ditampilan Bukpot-nya terpilih [X] Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang oleh Pemotong dan/atau Pemungutan PPh. Apakah memang sudah benar seperti itu atau terdapat kesalahan? Makasih
Jawaban
#18A: selama WP sudah input di skema impor, harusnya tidak masalah mas, nantinya pun pilihan tsb tidak mengikat apabila WP memilih PBk/PMK 187/2015 apabila betul terjadi kelebihan pembayaran/penyetoran.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/149687--13-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1