faq1:5k30:149685--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#52Q: perihal PKM 67 Tahun 2022 Pasal 5 Atas jasa yang diberikan Agen Asuransi ke Perusahaan Asuransi dibuat Faktur Pajak oleh penerima jasa atau Pemberi Jasa ? dan atas transaksi jasa agen asuransi yang diterima oleh cabang perusahaan asuransi kami. siapa yang melaporkan pemungutan? cabang atau pusat?
Jawaban
#52A: Kewajiban PKP salahsatunya adalah membuat FP (Pasal 5 ayat 1), namun pada pasal 5 ayat 2 diberikan kemudahan FP tadi dapat berupa dokumen lain yang dipersamakan FP. Terkait pelaporan SPT 1107 PUT harusnya dilakukan masing-masing.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/149685--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)