faq1:5k30:149669--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
twitter : Kak, jika ad perubahan tahun buku, dari Apr-Mar menjadi Jan - Des, perubahan Jan-Des di Kep nya berlaku sejak tahun pajak 2022, apakah sy harus melakukan perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021?
Jawaban
Boleh digali, alasan WP ingin mengajukan perpanjangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 apa? Karena kan, menurut Pasal 28 Ayat 1 PP 94/2010 itu begini.. Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Sur
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/149669--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)