faq1:5k30:149656--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“#51Q: Jika sudah ada NPWP pusat yang terdaftar di Madya (pemusatan) lalu ingin mengajukan permohonan sertel untuk cabang yang belum PKP lewat enofa untuk ebupot unifikasi, apakah cabang tersebut otomatis PKP juga? Kalo gini kan seharusnya ga ya mas mbak? selama memang masih belum memenuhi syarat wajib PKP.”
Jawaban
#51A : jika yang dimaksud adalah untuk permohonan sertifikat elektronik baru, silakan ajukan permohonan ke KPP sesuai dengan per 04/2020. untuk pengajuan sertifikat elektronik tersebut, tidak menjadikan cabang menjadi PKP
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k30/149656--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)