faq1:5k30:149644--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Harta PPS kan harus dilaporkan di spt tahunan 2022 ya, ini untuk yang ikut kebijakan 1 atau 2?
Jawaban
keduanya. pasal 21 pmk 196/2021. tapi tambahkan juga informasi, jika harta pps itu masih dimiliki atau dikuasai sampai akhir tahun 2021, maka laporkan juga di spt tahun 2021 ya, bisa ditambahkan dibagian keterangan bahwa harta itu harta yang sudah dilaporkan pada pps.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/149644--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)