User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149634--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pada saat kita bayar ke pihak ketiga itu kan ada faktur pajak kak , dan kita bayar ppnnya juga apakah saat kita mengajukan reimburse ke perusahaan lain dapat berupa uang full +ppn yg kt bayarkan tanpa membuka faktur pajak? Mas/mba apakah ada FP atas reimburse?

Jawaban

Untuk pengertian reimbursment bisa cek di S-1047/PJ.322/2004. (Jangan disebutkan nomornya ya mba karna bersifat internal). Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement. Kalau termasuk reimburment tidak dikenai PPN dan tidak membuat FP atas reimbursment n

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/149634--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)