User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149632--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau memastikan, kalau terdapat pembayaran premi asuransi LN secara langsung ke perusahaan asuransi LN dan kalau tidak memenuhi definisi jasa di pmk-67/2022, tetap mendapat fasilitas bebas ppn kah?

Jawaban

iya bener, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k30/149632--13-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1