Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
yg dimaksud dgn penyerahan spt apa ya? krn perusahaan memberikan truk yg sdh rusak pd pihak asuransi, kemudian pihak asuransi memberikan penggantian klaim berupa uang tunai. apakah memenuhi definisi penyerahan? 1. ya PKP 2. ya aktiva tsb berhubdgn usaha 3. bkn sedan/station wagon. https://twitter.com/yeespink/status/1524952594443280385 mohon dibantu mas mbak
Jawaban
penyerahan bkp itu seperti apa dijelaskan dalam UU no 42/2009 sttd UU Cika. di pasal 1A ayat 1 mengenai yang termasuk dalam penyerahan bkp. dan pasal 1A ayat 2 yg bukan penyerahan. silahkan dijelaskan kak. jika tidak termasuk dalam pasal 1A ayat 2, maka merupakan penyerahan BKP. maka dilakukan pemungutan seperti biasa. kemudian jika terjadi penyerahan jasa asuransi, maka ini merupakan JKP juga. jasa asuransi sekarang jadi JKP karena dikeluarkan dari pasal 4A mengenai non BKP/JKP.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL