faq1:5k30:149620--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Penjelasan tanggungan? dokumen nya apa?
Jawaban
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak Dokumennya ga diatur
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k30/149620--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)