faq1:5k30:149614--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
yg ingin saya tanyakan, apabila ada ppn masa lebih bayar (normal) apakah lebih bayar tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan di masa yg sama ? contoh, desember ada lebih bayar (normal) kemudian di kompensasi ke masa januari (normal) namun desember ada perubahan data sehingga diharuskan untuk pembetulan, apakah lebih bayar des norma tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan des dimasa yg sama ?
Jawaban
Wp no respon ketika penggalian informasi
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k30/149614--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)