User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149614--13-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

yg ingin saya tanyakan, apabila ada ppn masa lebih bayar (normal) apakah lebih bayar tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan di masa yg sama ? contoh, desember ada lebih bayar (normal) kemudian di kompensasi ke masa januari (normal) namun desember ada perubahan data sehingga diharuskan untuk pembetulan, apakah lebih bayar des norma tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan des dimasa yg sama ?

Jawaban

Wp no respon ketika penggalian informasi

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k30/149614--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)