faq1:5k30:149585--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Kami pihak pelayaran pph pasal 15 nya dipotong lawan transaksi/tidak melakukan setor sendiri, apakah di unifikasi perlu mengisi lampiran doss? Apakah perlu dilaporkan di spt masa unifikasi ya kalau dipotong pihak lain?
Jawaban
ebuni digunakan untuk membuat bukti potong atau merekam setor sendiri, jika dalam transaksi ini WP bertindak sbg pihak yg dipotong, maka hanya menerima bukti potong yg dibuat oleh lawan transaksi, ia tidak membuat bukti potong maupun input setor sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k30/149585--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)