User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149585--13-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Kami pihak pelayaran pph pasal 15 nya dipotong lawan transaksi/tidak melakukan setor sendiri, apakah di unifikasi perlu mengisi lampiran doss? Apakah perlu dilaporkan di spt masa unifikasi ya kalau dipotong pihak lain?

Jawaban

ebuni digunakan untuk membuat bukti potong atau merekam setor sendiri, jika dalam transaksi ini WP bertindak sbg pihak yg dipotong, maka hanya menerima bukti potong yg dibuat oleh lawan transaksi, ia tidak membuat bukti potong maupun input setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k30/149585--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)