faq1:5k30:149569--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
spln keluar negeri lebih dari 183 hari ini gimana kalau dia kerja lagi di indoensia setelah itu? kewajiban subjektifnya sejak kapan?
Jawaban
penegasan KPP. karena dia masih punya NPWP yang tentunya sebelum daftar harus memenuhi syarat subjektif objektif terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k30/149569--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)