User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149569--13-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spln keluar negeri lebih dari 183 hari ini gimana kalau dia kerja lagi di indoensia setelah itu? kewajiban subjektifnya sejak kapan?

Jawaban

penegasan KPP. karena dia masih punya NPWP yang tentunya sebelum daftar harus memenuhi syarat subjektif objektif terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k30/149569--13-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)