faq1:5k30:149562--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#34Q: jika expart yang sudah kembali ke negara asal, npwp status nonefektif, sumber penghasilan sebagai marketing - financial service, apakah berhak untuk mengajukan agar hanya penghasilan dalam negeri yg dikenakan pajak? bagaimana cara mengajukannya?
Jawaban
#34A: tidak ada pengajuan untuk dikenakan pajak dalam negeri saja mas. pada dasarnya penghasilan yg diakui di SPT adalah world wide income. kalaupun penghasilan dari LN sudah dipotong pajak, bisa dikreditkan sebagai PPh 24 sepanjang memenuhi ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k30/149562--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)