faq1:5k30:149554--13-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi, mau tanya terkait SPT Unifikasi. Kan sudah upload bukti potong untuk PPh 23 , kemudian dihapus untuk diganti. Status di dashboardnya sudah terhapus. Tapi ketika upload ulang malah jadi double. Bagaimana yaa solusinya dan cara hapus data yang lama tsb? Kalau seperti ini bagaimana ya?
Jawaban
Ini maksudnya double di sptnya atau di daftar daftar bupot? kalau double di daftar bupot memang bakal ada 2 nanti, salah satunya statusnya hapus. kalau udah status hapus coba diposting ulang di ebupotnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k30/149554--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)