User Tools

Site Tools


faq1:5k30:149554--13-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi, mau tanya terkait SPT Unifikasi. Kan sudah upload bukti potong untuk PPh 23 , kemudian dihapus untuk diganti. Status di dashboardnya sudah terhapus. Tapi ketika upload ulang malah jadi double. Bagaimana yaa solusinya dan cara hapus data yang lama tsb? Kalau seperti ini bagaimana ya?

Jawaban

Ini maksudnya double di sptnya atau di daftar daftar bupot? kalau double di daftar bupot memang bakal ada 2 nanti, salah satunya statusnya hapus. kalau udah status hapus coba diposting ulang di ebupotnya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k30/149554--13-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)